Kebebasan akademis merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak seharusnya dilarang di alam demokrasi. Negara menjamin kebebasan berpendapat seperti sudah diatur di konstitusi.
Ketika kemerdekaan berpikir dan berpendapat dibungkam, maka demokrasi bisa mati. Namun sayang, dari berbagai kasus yang telah terjadi, paling tidak hal itu bisa menggambarkan betapa seringnya praktik yang bisa kita sebut pembukaman terhadap suara kritis. Kondisi maraknya pembungkaman yang terjadi ini menunjukkan adanya ancaman terhadap kebebasan berekspresi yang merupakan salah satu cita-cita reformasi dan amanat konstitusi.
Dalam laporan The Economist Intelligence Unit (EIU), Norwegia menjadi negara dengan indeks demokrasi tertinggi di dunia. Sementara indeks demokrasi Indonesia mencatat skor terendah dalam 14 tahun terakhir.
Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dalam Indeks Demokrasi yang dirilis EIU dengan skor 6.3. Meski dalam segi peringkat Indonesia masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, namun skor tersebut menurun dari yang sebelumnya 6.48.
Ini merupakan angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun terakhir. Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan demokrasi cacat.
Ini menandakan bahwa sistem demokrasi Indonesia saat ini sangatlah buruk. Para pakar atau pengamat berpendapat bahwa ini terjadi akibat ruang demokrasi yang semakin dibungkam, seperti Mahasiswa mendapatkan sikap tidak seharusnya oleh pihak aparat, kemudian berkritik ditangkapi karena UU ITE, dan sebagainya. Maka dari itu kami dari BEM KM UBSI, mengecam keras segala tindakan yang membuat ruang demokrasi di "persempit".
0 Komentar